Skip to main content

Konsultan SIMBG

Biro Jasa PBG dan SLF Terpercaya
Izin-TPS-B3-banner-limbah-berbahaya

Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.

Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Mengingat potensi bahayanya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, pengelolaan limbah B3 diatur secara ketat oleh pemerintah.

Karakteristik Limbah B3:

Suatu limbah dikategorikan sebagai limbah B3 jika memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut:

  • Mudah Meledak (Explosive): Limbah yang dapat menghasilkan ledakan karena reaksi kimia atau fisik pada suhu dan tekanan standar. Contoh: sisa bahan peledak.
  • Mudah Menyala (Flammable): Limbah berupa cairan, padatan, atau gas yang mudah terbakar atau menghasilkan gas mudah terbakar dalam jumlah tertentu. Contoh: pelarut seperti aseton dan bensin.
  • Reaktif (Reactive): Limbah yang tidak stabil dan mudah bereaksi hebat dengan air, udara, atau bahan lain, menghasilkan gas beracun, atau menyebabkan ledakan. Contoh: sianida dan sulfida.
  • Korosif (Corrosive): Limbah yang bersifat asam atau basa kuat sehingga dapat menyebabkan karat pada logam atau merusak jaringan hidup. Contoh: asam sulfat dan natrium hidroksida.
  • Beracun (Toxic): Limbah yang mengandung zat beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia atau lingkungan melalui inhalasi, kontak kulit, atau tertelan. Contoh: pestisida dan logam berat seperti merkuri dan timbal.
  • Infeksius (Infectious): Limbah yang mengandung mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit. Contoh: limbah medis seperti jarum suntik bekas.

Dasar Hukum

Izin TPS B3:

Prosedur Pengurusan Izin TPS Limbah B3:

Secara garis besar, prosedur pengurusan izin TPS Limbah B3 melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Persiapan Dokumen: Pemohon izin harus menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Tahap ini krusial karena kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perizinan.
  • Pengajuan Permohonan: Permohonan izin diajukan kepada instansi yang berwenang. Kewenangan ini dapat berada di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat tergantung pada skala dan jenis kegiatan penghasil limbah B3. Umumnya, untuk TPS B3 skala kecil hingga menengah, perizinan berada di tingkat daerah.
  • Verifikasi Administrasi: Instansi berwenang akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan. Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi.
  • Verifikasi Teknis: Setelah dokumen administrasi lengkap, instansi akan melakukan verifikasi teknis. Tahap ini dapat meliputi peninjauan lokasi TPS B3 untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis.
  • Evaluasi dan Kajian: Instansi akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap dokumen dan hasil verifikasi teknis untuk menilai kelayakan TPS B3.
  • Penerbitan Izin: Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan TPS B3 dinilai layak, instansi berwenang akan menerbitkan izin TPS Limbah B3.
  • Pelaporan dan Pengawasan: Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib melakukan pelaporan secara periodik dan akan dilakukan pengawasan oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap izin yang telah diberikan.

Semoga informasi ini membantu! Jika Anda membutuhkan lebih banyak detail, jangan ragu untuk bertanya. 😊

Leave a Reply

error:Content is protected !!