IMB sudah berganti menjadi PBG sesuai PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan pengajuannya melalui SIMBG. Yuk ketahui perbedaan...
Read More

KRK/IRK, Advice Planing, KKPR/PKKPR/RKKPR, Rekom BPN, IPPR, SIPPT, Siteplan/ Masterplan.

SPPL, UKL-UPL, Pertek/ Rintek (BMAL, Limbah B3, Emisi), Amdal Lalin, Amdal lingkungan,

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin Membangun Prasarana (IMP)

Sertifikat K3 (lift, gondola, genset, penyalur petir, dsb), FSM/MKKG, SLP-APK/ RKK/SKK Damkar.

Gambar Site Plan/ Masterplan, 3D Design, Gambar Perencanaan (Ars, Str, MEP), DED, Schematic, RAB.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF), SLO/IO/NIDI Listrik dan Genset.
Tidak perlu repot mencari berbagai jasa untuk urusan perizinan bangunan Anda. Kami adalah solusi satu atap untuk semua kebutuhan perizinan bangunan Anda. Dari perencanaan hingga penyelesaian, tim ahli kami siap membantu Anda di setiap tahap. Percayakan urusan perizinan Anda kepada kami, dan nikmati proses yang mudah dan bebas stres

Lebih dari sekedar estimasi biaya, kami berikan anda gambaran yang komprehensif tentang proses, kemungkinan kendala, serta estimasi waktu pekerjaan.

Analisa yang menyeluruh dan mendalam akan memberikan anda gambaran yang jelas tentang segala kemungkinan, sehingga anda lebih dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik.
Ada banyak kemungkinan kendala yang dapat terjadi, antara lain; kesesuaian fungsi bangunan dengan zonasi, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat ketidak-tahuan pemilik bangunan.
Untuk itu, semakin lengkap data yang diberikan, maka semakin akurat gambaran yang bisa kami berikan kepada anda. Termasuk langkah meminimalisir segala kemungkinan.
Gambar CAD dibutuhkan dalam setiap pengurusan izin IMB/PBG dan SLF bangunan tidak sederhana. Untuk itu kami memiliki tim internal yang memang dikhususkan untuk mengerjakan itu semua. Termasuk tim ahli yang sesuai dengan bidangnya; Arsitektur, Struktur dan Mekanikal-Elektrikal.
Kamu berupaya agar biaya yang yang tercantum dalam penawaran sudah mencakup semuanya (All-in), kecuali pajak-pajak dan biaya retribusi/ denda ke instansi terkait.
Jika ada kemungkinan biaya lainnya yang mungkin akan timbul atau exclude, akan kami beri keterangan dalam catatan khusus.
Setiap pengurusan izin bangunan mungkin memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung tingkat kompleksitasnya. Detail persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam setiap proses perizinan akan kami lampirkan dalam penawaran.
Seiring dengan berkembangnya aturan dan kebijakan setiap daerah, sangat mungkin ada beberapa perizinan yang baru lainnya atau berbeda istilah. Silahkan menghubungi kami melalui kanal komunikasi yang sudah kami sediakan. Kami selalu siap membantu anda.
IMB sudah berganti menjadi PBG sesuai PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan pengajuannya melalui SIMBG. Yuk ketahui perbedaan...
Read MorePersyaratan IMB terdiri atas persyaratan Administratif dan Teknis, yang semuanya perlu dipersiapkan dan dipenuhi agar IMB dapat terbit sesuai dengan ketentuan...
Read MoreSertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dimiliki oleh Pengembang property. Jika mereka tak dapat menunjukkan sertifikat ini, waspadalah. Membeli hunian memang tidak...
Read More