Skip to main content

Konsultan SIMBG

Biro Jasa PBG dan SLF Terpercaya
Konsultan SIMBG - Persyaratan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Persyaratan IMB terdiri atas persyaratan Administratif dan Teknis, yang semuanya perlu dipersiapkan dan dipenuhi agar IMB dapat terbit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan dari Pemerintah Daerah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku.

Di Jakarta, untuk rumah tempat tinggal pun juga wajib memiliki IMB. Pengurusan IMB untuk tempat tinggal tak akan dikenai biaya sepeser pun untuk luas lahan kurang dari 100 meter persegi, dan dapat dilakukan lewat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kelebihan & Manfaat Memiliki IMB

IMB memiliki banyak kelebihan yang dapat ditinjau dari segi apapun. Adapun beberapa manfaat dari IMB adalah sebagai berikut :

  • Jika anda memiliki IMB untuk bangunan, ruang atau gedung yang anda bangun, maka bangunan tersebuh secara sah dimata hukum dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
  • Jika terjadi masalah dengan pihak pemerintahan, maka akan lebih mudah bagi kita untuk mengurusnya. Karena IMB untuk bangunan terutama dengan ketinggian 9 lantai membutuhkan petinggi pemerintahan setingkat walikota dan juga Gubernur. Untuk kasus Jakarta Timur maka dibutuhkan walikota Jakarta Timur yang bertempat di Cakung dan juga Gubernur Jakarta.
  • IMB bisa membantu pemilik bangunan untuk mengurus surat menyurat lainnya yang tak kalah pentingnya seperti sertifikat kelaiakan bangunan dan juga ijin penggunaan bangunan yang memerlukan IMB terbaru yang sudah lulus pembuatan dari pemerintahan
  • Dengan adanya IMB akan meningkatkan nilai jual dari suatu bangunan. Karena konsumen merasa aman dan nyaman tanpa harus mempertanyakan apakah bangunannya resmi atau tidak, atau khawatir akan adanya penggusuran.

Persyaratan IMB / PBG (Umum)

  • Mengurus KRK/IRK (Keterangan Rencana Kota)
  • KTP pemohon dan sesuai surat tanah
  • Foto persil
  • Surat tanah (Legalisir)
  • Akun OSS/NIB (Kalau sudah ada)
  • NPWP
  • PBB Persil (SPPT/NOP)
  • Sketsa Tanah dan bangunan
  • Legalitas perusahaan (Akta perusahaan, SK KEMENKUMHAM, SIUP,NIB,NPWP)
  • Arsip Perizinan Lama (IMB Lama, Rekom lama) Jika ada
  • Akta sewa (Apabila sewa)
  • Syarat teknis lainnya (seperti : Rek Air, listrik, foto-foto, form yang harus diisi, izin yang sudah dimiliki) menyusul setelah deal penawaran.

Langkah – Langkah Umum Mengurus IMB/PBG

  • Mengurus KRK/IRK (Keterangan Rencana Kota)
  • Luas Tanah < 200 M2 Proses Kelurahan Terkait; Luas Tanah < 1000 M2 Proses Kecamatan Terkait; Luas Tanah > 1000 M2 Proses Administrasi Walikota Terkait
  • Gambar Arsitektur dalam bentuk Auto Cad format DWG
  • Gambar Struktur dalam bentuk Auto Cad format DWG
  • Pembayaran Retribusi dan Denda
  • RUMAH TINGGAL 2 LANTAI < 200 M2

Dengan Luas < 200 M2 Membutuhkan perlengkapan persyaratan IMB berupa Gambar Perencanaan untuk IMB format Auto Cad yang sudah mengikuti acuan dari KRK/IRK

  • RUMAH TINGGAL 2 LANTAI > 200 M2

Dengan Luas > 200 M2 Membutuhkan perlengkapan persyaratan IMB berupa :

Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

  • RUMAH TINGGAL 3 LANTAI < 200 M2

Dengan Luas > 200 M2 Membutuhkan perlengkapan persyaratan IMB berupa :

Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar Struktur + IPTB – Perhitungan Struktur
Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

  • NON RUMAH TINGGAL

Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko, Hunian, dll Membutuhkan perlengkapan persyaratan IMB berupa :

Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA Gambar Perencanaan untuk IMB Format Auto Cad + IPTB Gambar struktur + IPTB Perhitungan Struktur Laporan Penyidikan Tanah atau SONDIR

CATATAN

Apabila luas bangunan diatas 500 M2 ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :

  • Gambar Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK) + IPTB
  • Gambar Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL) + IPTB
  • Gambar Instalasi Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP) + IPTB

Apabila bangunan tersedia “Lift & AC ” kelengkapan tambahannya sebagai berikut :

  • Gambar Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG) + IPTB
  • Gambar Instalasi Transportasi Udara Gedung (TUG) + IPTB * IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Sebagai berikut :
  • IPTB Arsitektur
  • IPTB Struktur
  • IPTB Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK)
  • IPTB Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL)
  • IPTB Instalasi Sanitasi Drainase PEMIPAAN (SDP)
  • IPTB Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG)
  • IPTB Instalasi Transportasi Udara Gedung (TUG)

Sesuai dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terhitung sejak Januari 2022, pengurusan dan penyerahan seluruh persyaratan IMB/PBG dilakukan melalui https://simbg.pu.go.id, sebuah portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola dibawah Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk panduan lengkap penggunaannya dapat dilihat dan diunduh pada halaman https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF-Baru.pdf

MASIH GALAU & BINGUNG SOAL CARA PEMBUATAN IMB?
Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan informasi seputar pembuatan IMB.

Konsultasikan Gratis Klik Disini !!!

Leave a Reply

error:Content is protected !!