Skip to main content

Konsultan SIMBG

Biro Jasa PBG dan SLF Terpercaya

Faq

Tingkatkan pemahaman Anda tentang perizinan bangunan gedung dengan halaman FAQ ini. Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai IMB, PBG, dan SLF untuk memastikan semua proses perizinan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika masih ada pertanyaan, tim kami siap membantu Anda. Hubungi kami untuk bantuan lebih lanjut

services faq

Frequently Asked Questions

Bagaimana sanksi hukum jika tidak mempunyai izin IMB ?

Hukuman menurut pasal 115 ayat 1 PP 36/2005 ini adalah pemilik rumah tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif. Selain itu, ada penghentian sementara proses pembangunan bangunan rumah belum jadi. Jangka waktunya hingga IMB terbit.

Bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri akan tetapi tidak memiliki PBG ?

Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP 16/2021 dan berlaku bagi setiap pemilik bangunan, tanpa pengecualian, bahkan jika bangunan telah terlanjur dibangun tanpa PBG.

Bagaimana kalau bangunan tidak sesuai dengan IMB ?

Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

PBG dan IMB apakah sama ?

IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan. PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung. Ini berarti bahwa PBG lebih komprehensif dalam mengatur seluruh siklus hidup bangunan gedung.

IMB dan PBB apakah sama ?

Perlu dipahami bahwa tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat. Sementara itu, IMB berguna untuk menyatakan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan, SPPT PBB adalah besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Data apa saja yang dibutuhkan sebagai dasar analisa biaya pekerjaan ?

Untuk analisa biaya kami membutuhkan setidaknya data-data tentang :

  1. Nama klien/ PIC dan nomor WA yang dapat dihubungi;
  2. Koordinat Google map/ Alamat lengkap proyek;
  3. Gambar perencanaan (denah, tampak, potongan);
  4. Luas lahan, rencana fungsi dan luas bangunan;
  5. Jenis izin yang dibutuhkan (IMB, PBG, SLF, dsb).

Bangunan dengan fungsi dan spesifikasi yang kompleks, mungkin dibutuhkan data tambahan lainnya.

Kapan kami bisa mendapatkan harga penawaran resmi ?

Untuk mendapatkan estimasi harga yang realistis, kami membutuhkan beberapa waktu untuk menganalisa dan mengkoordinasikan data.

Penawaran resmi akan kami kirimkan dalam waktu 1-2 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas bangunan.

Apakah harga yang dikirimkan masih Negotiable ?

Iya, sebagaimana lazimnya transaksi bisnis, kami berikan anda kesempatan untuk bernegosiasi atas harga penawaran yang kami kirimkan. Agar ganda bisa mendapatkan harga yang terbaik.

Bisakah saya mengetahui estimasi biaya tanpa memberikan data ?

Mohon maaf, untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari bagi seluruh pihak, kami hanya akan memberikan estimasi biaya berdasarkan data yang diberikan.

Informasi apa saja yang terdapat dalam penawaran resmi ?

Selain estimasi biaya pekerjaan, kami juga akan menginformasikan hal-hal berikut di dalam penawaran resmi :

  1. Item pekerjaan;
  2. Dokumen lain yang mungkin dibutuhkan;
  3. Estimasi lama pekerjaan;
  4. System pembayaran.
Apa saja kemungkinan kendala yang dapat timbul selama proses pengurusan izin ?

Ada banyak kemungkinan kendala yang dapat terjadi, antara lain; kesesuaian fungsi bangunan dengan zonasi, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat ketidak-tahuan pemilik bangunan.

Untuk itu, semakin lengkap data yang diberikan, maka semakin akurat gambaran yang bisa kami berikan kepada anda. Termasuk langkah meminimalisir segala kemungkinan.

Apa bisa membuatkan gambar AutoCAD (CAD) yang dibutuhkan dalam pengurusan izin ?

Gambar CAD dibutuhkan dalam setiap pengurusan izin IMB/PBG dan SLF  bangunan tidak sederhana. Untuk itu kami memiliki tim internal yang memang dikhususkan untuk mengerjakan itu semua. Termasuk tim ahli yang sesuai dengan bidangnya; Arsitektur, Struktur dan Mekanikal-Elektrikal.

Apa penawaran yang dikirimkan sudah mencakup seluruh biaya (All-in) ?

Kamu berupaya agar biaya yang yang tercantum dalam penawaran sudah mencakup semuanya (All-in), kecuali pajak-pajak dan biaya retribusi/ denda ke instansi terkait.

Jika ada kemungkinan biaya lainnya yang mungkin akan timbul atau exclude, akan kami beri keterangan dalam catatan khusus.

Apakah saya bisa mengetahui persyaratan dokumen yang dibutuhkan ?

Setiap pengurusan izin bangunan mungkin memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung tingkat kompleksitasnya. Detail persyaratan dokumen yang dibutuhkan dalam setiap proses perizinan akan kami lampirkan dalam penawaran.

Selain izin yang sudah tercantum dalam website, apa bisa bantu perizinan bangunan lainnya ?

Seiring dengan berkembangnya aturan dan kebijakan setiap daerah, sangat mungkin ada beberapa perizinan yang baru lainnya atau berbeda istilah. Silahkan menghubungi kami melalui kanal komunikasi yang sudah kami sediakan. Kami selalu siap membantu anda.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari ?

Jangan ragu untuk menghubungi kami

Read my Latest blog post

Konsultan SIMBG - Persyaratan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

100% CLEAR : Persyaratan IMB (Umum)

kosim mang

Persyaratan IMB terdiri atas persyaratan Administratif dan Teknis, yang semuanya perlu dipersiapkan dan dipenuhi agar IMB dapat terbit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan dari Pemerintah Daerah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku. Di Jakarta, […]

Read More
sertifikat laik fungsi murah mudah dan cepat

Sertifikat Laik Fungsi : Mudah dan Cepat Mengurus SLF | BEST #2

kosim mang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dimiliki oleh Pengembang property. Jika mereka tak dapat menunjukkan sertifikat ini, waspadalah. Membeli hunian memang tidak semudah membeli mobil atau motor. Ada banyak hal yang perlu diurus sebelum properti tersebut resmi menjadi hak dan milik Anda. Baik membeli hunian berupa bangunan vertikal maupun perumahan, Anda membutuhkan banyak surat izin dan […]

Read More
error:Content is protected !!