
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik hunian. Umumnya IMB diurus sebelum bangunan rumah jadi, tetapi bagaimana kalau bangunannya sudah jadi? Bagaimana cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun?
A. Kenapa Rumah Perlu IMB?
Pentingnya kehadiran IMB bahkan ditetapkan pada UU No. 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam UU tersebut dikatakan bangunan gedung yang telah berdiri harus mengurus sertifikat IMB sesuai ketentuan UU baik bangunan yang sudah lama sekalipun. Alasan yang mendasarinya antara lain adalah:
1. Perlindungan Hukum
Fungsi utama dari pengadaan IMB adalah memberikan perlindungan hukum untuk jangka panjang. Kamu bebas mengembangkan bangunan tanpa intervensi orang lain karena sudah sesuai dengan tata letak bangunan yang disepakati.
2. Syarat Jaminan Bank
Dalam mengembangkan bisnis tentu rumah bisa jadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman bank. Rumah dengan IMB baru bisa menerima pembiayaan sehingga penting dalam mengurus sertifikat bangunan ini.
3. Menaikan Nilai Jual Rumah
Ternyata kehadiran IMB juga mampu mendongkrak nilai bangunan tersebut. Alih-alih membeli bangunan yang belum berizin, calon pembeli tentu lebih tertarik dengan bangunan berdokumen lengkap agar lebih leluasa mendirikan bangunan tambahan maupun renovasi.
4. Mempermudah Transaksi Rumah
Transaksi jual beli maupun sewa akan semakin mudah bila ada IMB. Pemilik rumah bahkan bisa kena denda 10% dari total nilai bangunan jika tak memiliki IMB. Petugas berwenang berhak merobohkan rumah yang tidak memiliki sertifikat tersebut.
5. Syarat Mengubah HGB ke SHM
IMB menjadi syarat mengubah bangunan berstatus Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik. Tanpa IMB, status properti bakal memakan waktu lebih lama.
Untuk mendapatkan seluruh benefit tersebut, makan anda harus segera mengurus IMB rumah yang sudah dibangun tersebut. Berikut kami jelaskan seluruh persyaratan dan tahapan langkah untuk mengurusnya.
B. Persyaratan IMB Rumah Yang Sudah Dibangun
Dalam mengurus IMB rumah yang sudah dibangun, ada dokumen-dokumen yang perlu kamu persiapkan. Untuk dokumen IMB rumah tinggal, persyaratan dokumennya adalah sebagai berikut.
- Surat Permohonan yang disertai dengan pernyataan kebenaran, keabsahan dokumen dan data diatas materai senilai Rp10 ribu.
- Identitas pemohon atau penanggung jawab yang meliputi KTP dan NPWP. Jika merupakan badan usaha memerlukan NIB.
- Surat kuasa permohonan IMB.
- Bukti berupa kepemilikan tanah.
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto lokasi yang diambil dari sudut kiri, sudut kanan, maupun depan.
- Perizinan yang dimiliki.
- Izin Rencana Kota (IRK), yakni Peta BPN (maksimal 200 m2), hasil ukur SKB (minimal 200 m2).
- Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek untuk rumah tinggal. Kemudian, untuk non rumah tinggal/rumah tinggal dengan basement atau lift disetujui oleh ahli dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). Persetujuannya untuk GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
- Rekomendasi TSP jika objek bangunan merupakan cagar budaya.
- Apabila bangunan memiliki basement/lift/bentang 6 m, memerlukan IPTB penanggung jawab perencanaan struktur serta mekanikal elektrikal.
C. Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Walaupun biasanya surat IMB diurus sebelum bangunan fisik dibangun, tetapi surat ini masih bisa diurus setelah bangunan jadi. Hal ini berdasarkan informasi yang dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Permohonan IMB rumah yang sudah dibangun tetap bisa diterbitkan secara definitif.
Berhubungan dengan langkah-langkah dalam mengurusnya, kurang lebih sama dengan permohonan ketika IMB dari rumah yang dibangun masih belum jadi. Ada 2 cara yang dapat kamu pilih, secara online dan offline. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
1. Alur Mengurus IMB Secara Online
Dengan perkembangan teknologi, kini berbagai kegiatan dapat dilakukan dengan koneksi internet. Dalam hal ini, termasuk juga untuk keperluan mengurus surat IMB. Untuk kamu yang menginginkan kepraktisan, kamu bisa mengurus IMB rumah yang sudah dibangun melalui laptop atau smartphone.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR RI) mengembangkan sistem pengajuan IMB online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pengembangan SIMBG bertujuan untuk menyeragamkan prosedur dan persyaratan permohonan IMB. Selain itu, sistem ini juga dapat memberikan kepastian waktu layanan.
Dilansir dari laman Kemen PUPR RI berikut langkah-langkah untuk mengaksesnya.
- Melalui browser, masuk ke laman SIMBG.
- Pilih ‘Daftar’ pada bagian sebelah kanan atas dari halaman home SIMBG.
- Masukkan alamat email yang kamu gunakan dan kata sandinya.
- Pilih ‘Daftar’ sebagai “pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB.
- Isi kode keamanan sesuai dengan gambar yang muncul di layar, kemudian centang persetujuan, dan klik ‘Kirim’.
- Cek inbox email milikmu dan klik verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan dari SIMBG
- Buka kembali browser, dan masuk ke laman SIMBG.
- Klik ‘Masuk’ di bagian kanan atas dari halaman home SIMBG.
- Masuk ke akun kamu dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Kamu akan diarahkan melengkapi formulir data diri.
- Klik ‘Simpan’ pada bagian sebelah tengah bawah dari halaman SIMBG.
- Klik menu ‘Tambah’ untuk memulai permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Selanjutnya, klik ‘Persetujuan Bangunan Gedung’ untuk memulai pengajuan permohonan.
- Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan kamu proses.
- Lalu, langkah selanjutnya pilih salah satu dari pilihan ‘Fungsi Bangunan’.
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan.
- Setelah memastikan data yang kamu isikan benar, klik Simpan.
- Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan di bagian tengah bawah halaman SIMBG.
- Kemudian kamu selaku pemohon diarahkan untuk mengisi formulir ‘Data Alamat Bangunan Gedung’. Periksa kembali data yang sudah kamu isi.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir ‘Data Bangunan Gedung’.
- Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah kamu isi. Klik Lanjut.
- Klik ‘Tambah Data’ pada sebelah sisi kiri bagian ‘Data Tanah’.
- Lengkapi formulir data tanah dan klik ‘Simpan’.
- Upload dokumen pendukung (dengan format pdf), kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Upload dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi dalam format pdf, dan klik ‘Selanjutnya’.
- Pastikan data yang kamu isi sejak awal sudah sesuai dan benar.
- Setelah itu, baca ketentuan konfirmasi data.
- Centang semua pernyataan yang tercantum dan centang juga pada bagian ‘Ceklis jika Setuju’. Klik ‘Simpan’.
Langkah mengurus IMB secara online pun selesai dilakukan. Aplikasi permohonan ini akan segera diproses oleh dinas terkait. Nantinya, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
2. Alur Mendaftarkan IMB Secara Offline
Bagi Kalian yang lebih tertarik mengurus IMB secara offline, kamu bisa melakukannya juga dengan mudah sama seperti cara online. Pertama-tama, dalam menentukan kantor pengurusan yang perlu kamu datangi adalah menyesuaikan dengan luas lahan. Untuk bangunan dengan luas di bawah 500 m2, kamu bisa mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Namun, kalau luas bangunan lebih dari itu, kamu bisa mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk langkah-langkah mengurus IMB rumah yang sudah dibangun secara offline, yaitu:
- Mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
- Membayar biaya untuk pengukuran dan retribusi bangunan.
- Dibutuhkan waktu sekitar 1 minggu, untuk dilakukan pengukuran tanah serta gambar denah bangunan dari pihak petugas.
- Gambar denah dalam bentuk blueprint akan dijadikan dasar dari pembuatan IMB.
- Menyerahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB, Kemudian bukti ini akan diteruskan ke P2B, Setelah itu barulah IMB dapat keluar.
Itulah cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun beserta persyaratannya. Terkait durasi waktu, proses pengurusan IMB kurang lebih bisa memakan waktu sekitar 20 hari kerja. Dikarenakan surat IMB ini sangat penting, pastikan kamu untuk segera memilikinya ya.
Konsultasikan Gratis Klik Disini !!