Skip to main content

Konsultan SIMBG

Biro Jasa PBG dan SLF Terpercaya

Ruko merupakan pilihan tepat bagi kamu yang mencari bangunan dengan 2 fungsi sekaligus, yakni sebagai tempat tinggal dan juga tempat usaha. Sama halnya seperti rumah tapak, kamu juga perlu mengurus perizinan IMB ruko.

Tanpa adanya IMB, kamu bisa dikenakan sanksi. Sanksi terberat tanpa memiliki IMB adalah berupa pembongkaran bangunan gedung. Nah, untuk yang ingin tahu prosedur mengurus IMB ruko, simak ulasannya di bawah ini.

A. Ruko Harus Masuk Zonasi Usaha

Tidak seperti rumah tapak atau rumah tinggal yang lebih fleksibel dalam pemilihan lokasinya. Untuk bangunan ruko tidak bisa dibangun dimana saja, terutama untuk wilayah DKI Jakarta. Walaupun berbentuk fisik ruko, tetapi jika lokasinya tidak masuk di zonasi usaha bisa ditolak urusan perizinannya.

Hal ini sesuai dengan Perda Provinsi DKI No.1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi). Perda ini menekankan bahwa diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah. Dengan ketetapan perda ini, pembangunan pun bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Sementara itu untuk bangunan yang belum memiliki bentuk fisik ruko, selama lokasinya berada di lokasi zonasi usaha tetap bisa kamu gunakan. Jadi, sebelum mengurus IMB ruko, pastikan terlebih dahulu ruko yang kamu beli atau sewa ini masuk dalam zonasi usaha ya.

Dengan mengetahui prosedur mengurus IMB, anda akan dapat meminimalisir kerugian yang mungkin akan timbul dikemudian hari, baik dari segi materi, waktu, tenaga dan lainnya.

Untuk wilayah DKI Jakarta dapat mengunjungi website www.jakartasatu.jakarta.go.id untuk mengetahui zonasi bangunan yang dimilikinya.

B. Persyaratan IMB Ruko

Salah satu prosedur mengurus IMB yang harus dipenuhi adalah terkait dokumen persyaratan. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus IMB ruko? Sebenarnya persyaratannya ini hampir sama dengan mengurus IMB rumah. Berikut dokumen dan formulir yang harus kamu persiapkan.

  • Formulir permohonan izin yang sudah diisi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Jika proses pengurusan izinnya diwakilkan, perlu surat kuasa asli yang disertai dengan materai
  • Fotokopi sertifikat tanah, SPPT Terakhir, bukti kepemilikan tanah yang sah, surat keterangan tanah dari desa/kelurahan
  • Surat rekomendasi dari dinas teknis

C. Prosedur Mengurus IMB Ruko

Setelah menyiapkan dokumen dan mengisi formulir permohonan, prosedur mengurus IMB selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran secara offline ataupun online. Tahapan lengkap dari kedua cara ini adalah sebagai berikut:

1. Datang ke DPMPTSP

Untuk tahapan prosedur mengurus IMB secara offline adalah dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang lokasinya tidak jauh dari kantor DPMPTSP, ataupun lebih suka mendaftarkan permohonan secara langsung.

  • Ambil nomor antrian, dan tunggu hingga namamu dipanggil oleh petugas pendaftaran.
  • Setelah dipanggil, ajukan berkas permohonan dan tunggu berkas milikmu diperiksa.
  • Jika petugas menyatakan berkas sudah lengkap, petugas akan mengarahkan kamu untuk menginput data di sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Jika berkas tidak lengkap, kamu akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu kekurangan berkas. Baru kemudian mengajukan kembali.
  • Jika sudah mendapatkan NIB, kamu harus kembali menyerahkan berkas permohonan izin kepada pihak petugas untuk diverifikasi.
  • Tunggu informasi terkait besaran biaya yang harus dibayar.
  • Membayar retribusi pada kas daerah atau bank yang ditunjuk.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke Petugas di DPMPTSP.
  • Kamu bisa pulang dan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari petugas untuk waktu pengambilan IMB ruko. Umumnya, waktu penyelesaian IMB memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

2. Daftar Secara Online

Prosedur mengurus IMB juga dapat dilakukan secara daring (online). Dengan mengurus IMB ruko secara online, kamu tidak perlu capai mengantri dan lebih hemat waktu. Kamu hanya perlu menyiapkan kuota internet dan perangkat laptop atau smartphone.

  • Akses layanan SIMBG yang dikembangkan oleh KemenPUPR
  • Klik ‘Daftar’ pada bagian kanan atas dari halaman home (beranda) SIMBG.
  • Masukkan alamat email yang digunakan dan kata sandinya. Pilih Daftar sebagai ‘Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB’
  • Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, dan klik ‘Kirim’
  • Cek inbox emailmu dan klik ‘Verifikasi’ pada bukti pendaftaran yang dikirimkan SIMBG.
  • Buka aplikasi browser, dan masuk ke alamat SIMBG.
  • Klik ‘Masuk’ pada bagian kanan atas dari halaman SIMBG.
  • Masuk ke akun kamu dengan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Kamu akan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun.
  • Klik ‘Simpan’ pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG.
  • Klik menu ‘Tambah’ untuk memulai permohonan PBG.
  • Klik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mulai pengajuan permohonan.
  • Pada bagian ‘Jenis Permohonan’, pilih permohonan yang akan kamu proses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan ‘Fungsi Bangunan’.
  • Lengkapi data teknis yang dibutuhkan, dan klik ‘Simpan’
  • Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung, dan klik ‘Simpan’.
  • Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir ‘Data Alamat Bangunan Gedung’. Periksa kembali data yang sudah diisi.
  • Selanjutnya, kamu diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali datanya, dan klik ‘Lanjut’
  • Klik ‘Tambah Data’ pada sisi kiri bagian Data Tanah.
  • Lengkapi formulir data tanah dan klik ‘Simpan’.
  • Unggah dokumen pendukung dan klik ‘Selanjutnya’.
  • Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi, dan klik ‘Selanjutnya’.
  • Pastikan data yang kamu isi sudah sesuai dan benar.
  • Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika ‘Setuju’, lalu klik ‘Simpan’.

Setelah itu, prosedur mengurus IMB selanjutnya adalah proses oleh dinas terkait. Permohonan IMB ruko yang telah kamu lengkapi akan diproses oleh Dinas terkait secara bertahap. Kamu hanya perlu menunggu kabar dari petugas terkait pengajuan IMB ruko milikmu.

D. Pergantian IMB Menjadi PBG

Sejak tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam hal ini termasuk juga IMB ruko. Perubahan dari IMB ke PBG ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Namun, bukan berarti IMB sudah tidak bisa dipakai. Berdasarkan surat edaran empat menteri, ditetapkan bahwa Perda IMB masih bisa digunakan hingga tanggal 5 Januari 2024.

Sekilas tentang PBG, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun , mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknisnya. Proses PBG hampir sama seperti prosedur mengurus IMB, namun sedikit lebih cepat dan mudah dibanding dengan IMB karena dapat diajukan secara daring (online). Kedepannya kehadiran PBG diharapkan dapat semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.

Bagaimana informasi terkait persyaratan dan prosedur mengurus IMB ruko di atas? Sebelum mendaftarkan permohonan, pastikan untuk mengecek kelengkapan dokumen atau berkas yang diperlukan, ya.

Konsultansikan Gratis Klik Disini !!

Leave a Reply

error:Content is protected !!