
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 325 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung yang di dalamnya turut mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Setiap daerah harus memiliki data Bangunan Gedung yang pengumpulannya dilakukan melalui penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung yang diisi dan diunggah ke dalam SIMBG. Data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Permen PUPR 22/2021 meliputi:
- data umum;
- data teknis Bangunan Gedung; dan
- data status Bangunan Gedung.
Data Bangunan Gedung yang telah diunggah ke dalam SIMBG secara otomatis terbit Nomor Induk Bangunan Gedungnya dengan format penomoran pp-kk-cc-nnnn, dengan penjelasan sebagai berikut:
- pp : provinsi tempat bangunan berada;
- kk : kabupaten/kota bangunan berada;
- cc : kecamatan bangunan berada; dan
- nnnn : nomor urut pendataan bangunan.
Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017, dimana pada tahun 2018 mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Dengan ditetapkannya Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021 diharapkan dapat terciptanya basis data yang lengkap dan komprehensif terkait Bangunan Gedung di Indonesia melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara efektif dan efisien.
Seluruh pihak yang berkepentingan, dapat mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ini melalui alamat URL https://simbg.pu.go.id.
A. Latar Belakang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Sebelum kehadiran SIMBG, proses perizinan bangunan gedung di Indonesia, yang saat itu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
- Birokrasi yang Panjang dan Berbelit: Proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan IMB melibatkan banyak tahapan dan instansi, yang seringkali memakan waktu lama dan kurang efisien.
- Kurangnya Transparansi: Pemohon seringkali kesulitan untuk memantau perkembangan permohonan mereka dan kurangnya informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan proses.
- Potensi Praktik Tidak Sehat: Sistem manual membuka celah untuk praktik pungutan liar dan kurangnya akuntabilitas dalam proses perizinan.
- Kesulitan dalam Pengawasan: Pemerintah daerah kesulitan dalam melakukan pendataan dan pengawasan bangunan gedung secara efektif.
- Perbedaan Regulasi Antar Daerah: Interpretasi dan implementasi peraturan bangunan gedung dapat berbeda-beda antar daerah, menciptakan ketidakseragaman.
Merespons tantangan-tantangan tersebut dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta pemanfaatan teknologi informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
B. Peluncuran Awal SIMBG (Juli 2021)
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pertama kali diluncurkan secara resmi pada Juli 2021. Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digitalisasi perizinan bangunan gedung di Indonesia. Tujuan utama peluncuran SIMBG adalah untuk:
- Mempermudah dan Mempercepat Proses Perizinan: Dengan sistem daring, pemohon dapat mengajukan permohonan dari mana saja dan kapan saja, mengurangi interaksi fisik dan waktu tunggu.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap tahapan proses perizinan tercatat dalam sistem, sehingga pemohon dan pemerintah dapat memantau progresnya. Hal ini juga meminimalisir potensi praktik tidak sehat.
- Menciptakan Standarisasi Proses Perizinan: SIMBG dirancang untuk mengimplementasikan standar nasional dalam proses perizinan bangunan gedung, sehingga tercipta keseragaman antar daerah.
- Memperkuat Pengawasan dan Pendataan Bangunan Gedung: Sistem ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memiliki basis data bangunan gedung yang lebih akurat dan memudahkan dalam pengawasan kepatuhan terhadap peraturan.
- Mengintegrasikan Berbagai Pihak Terkait: SIMBG menghubungkan pemohon, dinas perizinan, dinas teknis, dan Tim Profesi Ahli (TPA) dalam satu platform.
Pada peluncuran awal, SIMBG fokus pada layanan utama seperti:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Menggantikan IMB sebagai izin utama untuk mendirikan bangunan baru.
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dapat digunakan.
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG): Dokumen kepemilikan bangunan gedung.
- Pendataan Bangunan Gedung: Memfasilitasi pemerintah daerah dalam mengumpulkan data bangunan.
- Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA): Wadah informasi mengenai para ahli yang terlibat dalam proses perizinan.
Apabila anda kesulitan dalam pengajuan izin bangunan melaui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), jangan biarkan kerumitan SIMBG mencuri waktu, energi, dan bahkan menunda impian bangunan Anda!
Di sinilah kami hadir sebagai solusi terpercaya dan mitra ahli Anda dalam pengurusan izin bangunan gedung di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang.
Dengan pengalaman bertahun-tahun dan pemahaman mendalam tentang seluk-beluk portal SIMBG serta regulasi perizinan bangunan terkini, kami siap menjadi jembatan yang menghubungkan visi Anda dengan terbitnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang Anda butuhkan.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mari kita diskusikan bagaimana kami dapat membantu Anda meraih izin bangunan gedung tanpa ribet!