Skip to main content

Konsultan SIMBG

Biro Jasa PBG dan SLF Terpercaya

Pembuatan IMB Jakarta merupakan bentuk perizinan dari Pemerintah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung di area Jakarta.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal juga dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib diurus oleh pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku. Tidak terkecuali di Jakarta, rumah tempat tinggal pun juga wajib memiliki IMB/ PBG sebagai izin resmi atas bangunan tersebut. Pengurusan IMB untuk tempat tinggal tak akan dikenai biaya sepeser pun untuk luas lahan kurang dari 100 meter persegi, dan dapat dilakukan lewat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan.

Konsultan SIMBG-Pembuatan IMB Jakarta

Sesuai dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terhitung sejak Januari 2022, pengurusan IMB/PBG dapat dilakukan melalui https://simbg.pu.go.id, sebuah portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola dibawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Namun, sebelum untuk mendapatkan dokumen IMB ini, Anda diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut (khusus rumah tinggal maksimal dua lantai tanpa basement dengan luas lahan kurang dari 100m2):

A. Dokumen Persyaratan Pembuatan IMB Jakarta

  1. Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data (bermaterai Rp. 10.000,-)
  2. Pernyataan keabsahan kepemilikan bangunan di atas materai Rp. 10.000,- dengan informasi lama terbangun minimal >5 tahun (jika menetapkan)
  3. Identitas Pemohon/ Penanggung Jawab (Perorangan: KTP & NPWP; Badan Usaha: NIB)
  4. Surat Kuasa permohonan IMB
  5. Bukti kepemilikan tanah (Scan Asli) dengan ketentuan: 1). Girik -> IMB Sementara (IRK titik); 2).Sertifikat yang NIB nya sudah ada di aplikasi sentuh tanahku -> IMB Definitif/ Sementara
  6. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  7. Foto Lokasi (Sudut Kiri, Sudut Kanan, dan Depan)
  8. Perizinan lain yang dimiliki

Menurut situs resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, biaya retribusi untuk pengurusan IMB di wilayah DKI Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, biaya mengurus IMB di Jakarta adalah sebagai berikut:

B. Tarif Retribusi Biaya Pembuatan IMB Jakarta

Besarnya tarif pembuatan IMB atau harga satuan retribusi Bangunan Gedung dinyatakan per m2 satuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung, yaitu sebesar Rp25.000 per meter persegi, kecuali bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret ditetapkan Rp0, dengan kriteria bangunan rumah tinggal sebagai berikut :

  1. ketinggian maksimal 2 lantai tanpa mezzanine, rongga atap, dan basement;
  2. luas bangunan dan luas tanah maksimal 100 meter persegi;
  3. kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sama.

RPP (retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung) paling sedikit yang dikenakan terhadap pelayanan pembuatan IMB ditetapkan sebesar Rp500.000.

Tarif retribusi ini merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai kontribusi atas pelayanan perizinan yang diberikan. Besaran tarif retribusi biasanya ditentukan berdasarkan ukuran dan jenis bangunan yang akan dibangun, serta wilayah tempat pembangunan berlangsung. Pengumpulan retribusi ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan layanan perizinan yang lebih efisien dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting bagi pemohon untuk memahami tarif retribusi pembuatan IMB agar dapat menganggarkan biaya dengan tepat sebelum memulai proses perizinan. Tarif ini dapat bervariasi antar wilayah dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi pihak berwenang setempat atau badan pelayanan perizinan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai tarif retribusi yang berlaku. Dengan memahami dan mempersiapkan biaya retribusi dengan baik, pemohon dapat memperlancar proses perizinan dan memastikan pembangunan gedung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

C. Segera Dapatkan IMB untuk Bangunan Milik Anda

Jika anda akan mengurus pembuatan IMB dengan kriteria rumah tinggal maksimal dua lantai dengan luas kurang dari 100m2, maka kami ucapkan selamat karena anda telah menemukan artikel yang tepat untuk memandu anda mendapatkan IMB yang anda butuhkan. Namun jika anda ingin mengurus IMB untuk bangunan gedung yang tidak sederhana, maka kami kabarkan juga berita baik bahwa kami siap membantu anda melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan guna terbitnya dokumen legalitas bangunan anda (low risk dan high risk), baik berupa IMB maupun SLF.

Dengan tim yang berpengalaman mengurus perizinan bangunan gedung sejak tahun 2011 dan didukung jaringan kerja dipenjuru wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang, kami sebagai biro jasa konsultan IMB berani memastikan bahwa anda akan mendapatkan IMB dengan pasti dan tentunya legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan informasi seputar pembuatan IMB.

Konsultasikan Gratis Klik Disini !!!

Leave a Reply

error:Content is protected !!