Skip to main content

Konsultan SIMBG

Biro Jasa PBG dan SLF Terpercaya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan proses pengajuannya pun sudah melalui SIMBG. Yuk ketahui perbedaan PBG dengan SIMBG.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. PBG diajukan melalui proses yang terstandardisasi secara nasional, sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang beralamat di www.simbg.pu.go.id.

perbedaan PBG dengan SIMBG

Perbedaan PBG dengan SIMBG

Secara garis besar, perbedaan PBG dengan SIMBG adalah sebagai berikut:

  • Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
  • Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

PBG memiliki fungsi:

  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), dan Pendataan bangunan gedung, disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.

Demikian penjelasan dingkat tentang perbedaan PBG dengan SIMBG, semoga dapat memudahkan anda dalam memahami artile-artikel lainnya yang terkait dengan pengurusan izin PBG.

Persyaratan Pengurusan PBG melalui SIMBG

Meski akan lebih mudah menggunakan SIMBG, mengurus perizinan bangunan seperti PBG tetap membutuhkan beberapa persyaratan yang harus tetap dipenuhi, umumnya antara lain yaitu :

  1. Data Kepemilikan Lahan
  2. Data Pemohon
  3. Data Bangunan
  4. Dokumen Rencana Teknis
  5. Dokumen Rencana Arsitektur
  6. Dokumen Rencana Utilitas
  7. Dokumen Rencana Struktur
  8. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung

Seluruh persyaratan tersebut diunggah ke portal SIMBG untuk selanjutnya diproses oleh instansi terkait.

Cara Mendaftar Akun SIMBG

Untuk melakukan permohonan berbagai izin melalui SIMBG, beberapa langkah perlu dilakukan. Mulai dari langkah pendaftaran dan verifikasi, hingga mengisi data terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berikut langkah-langkah dalam proses pendaftaran dan verifikasi:

  1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.
  2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas halaman beranda.
  3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.
  4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
  5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Jika anda membutuhkan biro jasa atau konsultan dalam pengurusan PBG Rumah atau property lainnya, silahkan langsung konsultasikan dengan kami. Tim konsultansimbg.com siap membantu anda dengan solusi dan penawaran terbaik bagi anda. (Halaman disarankan: Contact Us).

Artikel berikut mungkin juga dapat lebih membantu anda menemukan solusi yang dibutuhkan:

error:Content is protected !!