
Konsultan Pengurusan IMB – Cara Mudah dan Cepat
Mau Buat IMB? Tapi Bingung Bagaimana Caranya? Percayakan saja pada kami sebagai Konsultan pengurusan IMB pilihan anda. Karena kami adalah para konsultan yang bergerak dalam bidang konsultan perizinan bangunan gedung selama lebih dari 10 tahun yang telah melayani kepengurusan berbagai perizinan termasuk Izin mendirikan bangunan (IMB).
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Tim kami sangat solid dan mampu bekerja sama dengan baik, dan siap membantu masalah pengurusan IMB Anda dengan proses cepat, aman dan tanpa ribet.
Dasar Hukum IMB
- UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
- PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Persyaratan Umum IMB
A. Persyaratan Administratif
- KTP dan NPWP Pemohon
- Jika Badan Hukum (AKTA SK , NPWP Badan ,NIB)
- Bukti Kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah, AJB, Bukti Bayar PBB tahun Terakhir)
- Asli KRK/ IRK definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu
- Foto kopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis
- Asli surat pernyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat
- Foto kopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan; dan
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. Persyaratan Teknis
- Gambar Rencana Aksitektur yang sudah disahkan oleh UP PTSP
- Asli Gambar rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untuk bangunan yang di persyaratkan
- Gambar Rencana dan perhitungan mekanikal elektrikal ditanda tangani perencana instalasi yang memiliki IPTB dan pemilik bangunan
- Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK)
- Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL)
- Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP)
- Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), jika terdapat gondola, lift, eskalator, dan lain-lain
- Gambar Tata Udara Gedung (TUG)
- Denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran (Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 dan Diberi kop gambar yang bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200 )
- Izin lingkungan (untuk bangunan skala Amdal atau UKLUPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan
- Analisa dampak lalu lintas, untuk bangunan yang dipersyaratkan
- Izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan
- Izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan
- Perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Gedung yang dipersyaratkan; dan
- Laporan kegiatan penanaman modal
Catatan : Tertanggal 01 Januari 2022, IMB telah berganti menjadi PBG, dan pengurusannya melalui portal Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui URL www.simbg.pu.go.id
Manfaat Memiliki IMB
- Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum.
- Mengurus Perizinan. Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan Rumah Tinggal.
- Harga Jual Rumah Meningkat. Bangunan yang mempunyai izin IMB otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini. Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
- Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi agunan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB.
- Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus mempunyai IMB sebagai syarat mutlak. Apabila tidak mempunyai izin ini dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun dapat dirobohkan.
- Peningkatan Status Tanah. Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM. ,
Percayakan Pengurusan IMB Anda Kepada Kami
- Tim berpengalaman sehingga banyak perusahaan dan perorangan yang menggunakan jasa kami untuk mengurus berbagai legalitas perizinan mereka.
- Konsultan ahli dalam bidangnya mampu mengurus perizinan secara cepat.
- Pengurusan IMB secara legal, sehingga dokumen yang didapatkan Resmi. Layanan terbuka 24 jam. Kapan pun Anda butuhkan kami siap membantu Anda.
- Biaya pengurusan izin sangat terjangkau, maka Anda tak perlu kawatir lagi.
Selain bisa membantu Anda dalam pengurusan IMB. Anda juga akan memperoleh keuntungan lain seperti:
- Tak Perlu Pergi Ke Dinas Terkait
- Bisa Mendapatkan Dokumen Perizinan Dalam Waktu Singkat
- Efisiensi Waktu Dan Tenaga
Konsultasikan pada kami terkait perizinan yang Anda butuhkan, GRATIS!. Tim kami dengan senang hati akan membantu Anda. Segera hubungi kami di halaman kontak yang tersedia. Kami siap membantu menyelesaikan segala perizinan bangunan anda beserta dokumen kelengkapannya.